Cara Bikin NPWP Online Lewat Hp,Lengkap!

Cara Bikin NPWP Online Lewat Hp Dalam hidup bernegara, kontribusi kita sebagai masyarakat terhadap pembangunan bangsa terwujud dalam berbagai bentuk, salah satunya melalui pemenuhan kewajiban pajak. Pemahaman terhadap sistem pajak dan kewajiban membayarnya merupakan hal yang fundamental dalam menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Itu sebabnya, penting bagi setiap warga negara yang memenuhi kriteria tertentu untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal dengan NPWP.

NPWP adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tanda bahwa seseorang atau entitas telah terdaftar sebagai wajib pajak. Dengan NPWP, penghasilan dan pembayaran pajak dapat dipantau dan diregistrasi dengan tepat oleh pemerintah. Sehingga, transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pajak dapat terjaga. Selain itu, NPWP juga sering menjadi salah satu syarat dalam berbagai transaksi dan proses administratif, baik itu di lembaga pemerintah maupun swasta.

Cara Bikin NPWP Online Lewat Hp

Untuk mempermudah proses pendaftaran NPWP, pemerintah melalui DJP menyediakan layanan online yang dapat diakses oleh setiap warga negara. Layanan ini membantu mempersingkat waktu dan mempermudah proses pendaftaran NPWP, yang pada gilirannya, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan kewajiban pajak mereka. Artikel ini ditujukan untuk membantu Anda memahami proses tersebut dan memberikan panduan langkah demi langkah yang mudah dipahami untuk membuat NPWP secara online.

Persyaratan Bikin NPWP Online

Dalam upaya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya memiliki NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fasilitas pembuatan NPWP secara online. Namun, sebelum memulai proses ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk memastikan proses berjalan lancar. Berikut ini adalah persyaratan lengkapnya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP adalah identitas wajib yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Data yang tertera pada KTP seperti nama, tempat/tanggal lahir, dan alamat merupakan informasi penting yang akan diisikan saat mengajukan pembuatan NPWP secara online.
  2. Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga menjadi bukti resmi tentang susunan anggota keluarga Anda. KK yang disertakan dalam pengajuan pembuatan NPWP harus mencantumkan nama Anda. Data pada KK ini juga akan di crosscheck oleh DJP untuk memastikan validitas data Anda.
  3. Surat Nikah (jika sudah menikah): Bagi Anda yang sudah menikah, surat nikah menjadi persyaratan tambahan yang harus dilengkapi. Surat nikah ini akan mempengaruhi status NPWP Anda, apakah sebagai pribadi atau sebagai keluarga.
  4. Email yang Aktif: Email aktif sangat penting dalam proses pembuatan NPWP secara online. DJP akan mengirimkan berbagai notifikasi dan informasi terkait proses pembuatan melalui email. Pastikan email yang Anda daftarkan adalah email yang sering Anda akses dan cek.
  5. Nomor Telepon yang Aktif: Sama seperti email, nomor telepon yang aktif juga dibutuhkan dalam proses ini. Nomor telepon ini akan digunakan DJP untuk menghubungi Anda jika diperlukan dalam proses pembuatan NPWP.
  6. Foto/Scan KTP, KK, dan Surat Nikah: Anda harus menyiapkan foto atau scan dari KTP, KK, dan Surat Nikah (jika sudah menikah) dalam format JPEG, PNG, atau PDF. Dokumen ini nantinya akan diunggah ke sistem DJP Online.

Persiapan dokumen ini sangat penting dalam proses pembuatan NPWP online. Pastikan Anda telah menyiapkan dan memeriksa semua dokumen tersebut sebelum memulai proses pengajuan secara online. Dengan begitu, proses pengajuan Anda dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

Registrasi Akun di Portal DJP Online

djp online
Image – Screenshot DJP Online

Pendaftaran akun di portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online adalah langkah awal yang harus Anda lakukan sebelum dapat mengajukan pembuatan NPWP secara online. Portal DJP Online ini adalah platform digital resmi dari DJP yang memfasilitasi berbagai layanan pajak secara online, termasuk pembuatan NPWP. Berikut adalah langkah-langkah detail dalam proses registrasi akun di portal DJP Online:

  1. Mengunjungi Situs DJP Online: Buka situs resmi DJP Online melalui perangkat Anda. Pastikan bahwa situs yang Anda kunjungi adalah situs resmi DJP Online untuk mencegah pengalaman negatif seperti phishing atau penipuan online.
  2. Pilih Menu Registrasi: Setelah situs terbuka, temukan dan pilih menu ‘Registrasi’ atau “Pendaftaran”. Biasanya, menu ini dapat ditemukan di bagian atas situs.
  3. Isi Formulir Registrasi: Anda akan dialihkan ke halaman formulir registrasi. Isi formulir ini dengan informasi yang valid dan up-to-date, termasuk nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan juga untuk menciptakan kata sandi yang kuat untuk melindungi akun Anda.
  4. Verifikasi Email: Setelah formulir terisi, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi email. DJP akan mengirimkan link verifikasi ke email yang telah Anda daftarkan. Buka email tersebut dan klik link verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.
  5. Log In ke Akun Anda: Setelah proses verifikasi selesai, Anda dapat masuk ke akun Anda menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan. Pastikan bahwa semua informasi yang tertera di akun Anda adalah benar dan sesuai.

Dengan memiliki akun di portal DJP Online, Anda akan dapat mengakses berbagai layanan pajak secara online, termasuk proses pembuatan NPWP. Akun ini juga akan memfasilitasi komunikasi Anda dengan DJP dan memastikan bahwa Anda mendapatkan informasi terbaru dan terakurat seputar kewajiban pajak Anda.

Pengisian Formulir Membuat NPWP Online

Formulir NPWP

Image – Contoh Formulir NPWP

Setelah berhasil membuat akun di portal DJP Online, langkah selanjutnya dalam proses pembuatan NPWP adalah pengisian formulir secara online. Formulir ini berfungsi untuk mendaftarkan Anda sebagai wajib pajak dan mengumpulkan semua informasi yang diperlukan untuk pembuatan NPWP. Berikut adalah langkah-langkah dalam pengisian formulir pembuatannya secara online:

  1. Memilih Menu Pembuatan NPWP: Setelah masuk ke akun Anda, cari dan pilih menu ‘Buat NPWP Baru’ atau menu sejenis yang terdapat dalam platform.
  2. Mulai Mengisi Formulir: Anda akan diarahkan ke halaman formulir pembuatan NPWP. Mulailah mengisi formulir ini dengan informasi yang diperlukan. Pastikan untuk mengisi semua bagian formulir dan jangan meninggalkan bagian apa pun yang masih kosong.
  3. Masukkan Data Pribadi: Anda akan diminta untuk memasukkan data pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, status perkawinan, dan lainnya. Informasi ini harus sesuai dengan dokumen resmi Anda seperti KTP dan KK.
  4. Masukkan Data Kontak: Selanjutnya, masukkan data kontak Anda, termasuk alamat email dan nomor telepon. Pastikan bahwa informasi ini valid dan dapat dihubungi, karena DJP akan menggunakan data ini untuk mengirimkan notifikasi dan informasi penting kepada Anda.
  5. Unggah Dokumen Pendukung: Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung, seperti foto atau scan KTP, KK, dan Surat Nikah (jika sudah menikah). Pastikan bahwa dokumen yang diunggah jelas dan mudah dibaca.
  6. Review dan Submit: Setelah semua bagian formulir terisi dan dokumen telah diunggah, tinjau kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Jika semua informasi sudah benar dan lengkap, Anda dapat mengklik ‘Submit’ untuk mengajukan pembuatan NPWP.

Pengisian formulir pembuatan NPWP secara online adalah proses yang membutuhkan ketelitian dan kejujuran. Setiap informasi yang Anda berikan harus valid dan up-to-date, dan setiap dokumen yang diunggah harus jelas dan sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Dengan cara ini, Anda dapat memastikan bahwa proses pembuatan Anda berjalan dengan lancar dan efisien.

Pengunggahan Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung berfungsi sebagai bukti validitas informasi yang Anda masukkan dalam formulir pembuatan NPWP. Untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar, penting bagi Anda untuk mengunggah dokumen-dokumen ini dalam format yang tepat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DJP Online. Berikut adalah prosedur pengunggahan dokumen pendukung:

  1. Pilih Menu Unggah Dokumen: Setelah Anda selesai mengisi formulir pembuatan NPWP, cari dan pilih menu ‘Unggah Dokumen’ atau menu sejenis pada platform DJP Online.
  2. Pilih Dokumen yang Ingin Diunggah: Anda akan diminta untuk memilih dokumen yang perlu diunggah. Dokumen ini meliputi foto atau scan KTP, KK, dan Surat Nikah (jika sudah menikah).
  3. Masukkan Dokumen dalam Format yang Tepat: Setelah memilih dokumen, Anda perlu mengunggah dokumen dalam format yang diterima oleh DJP Online, yaitu JPEG, PNG, atau PDF. Pastikan bahwa dokumen yang Anda unggah adalah jelas dan mudah dibaca, serta ukurannya tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh sistem.
  4. Submit Dokumen: Setelah dokumen berhasil diunggah dan formatnya sesuai, Anda dapat mengeklik ‘Submit’ untuk mengirimkan dokumen ke DJP Online. Anda akan menerima notifikasi atau konfirmasi bahwa dokumen telah berhasil diunggah.

Pengunggahan dokumen pendukung merupakan langkah krusial dalam proses pembuatan NPWP secara online. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen ini diunggah dengan benar dan dalam format yang tepat. Ini akan memudahkan verifikasi data Anda oleh DJP dan mempercepat proses pembuatan NPWP Anda.

Konfirmasi dan Verifikasi

Setelah pengajuan formulir dan dokumen pendukung selesai, proses selanjutnya adalah konfirmasi dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tahap ini memastikan bahwa semua data dan informasi yang Anda berikan adalah valid dan benar. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai proses konfirmasi dan verifikasi:

  1. Tunggu Konfirmasi DJP: Setelah Anda berhasil mengajukan pembuatan NPWP secara online, DJP akan menerima dan memeriksa pengajuan Anda. Biasanya, Anda akan menerima email konfirmasi yang menyatakan bahwa pengajuan Anda telah diterima dan sedang diproses.
  2. Verifikasi Data dan Dokumen: DJP akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda berikan. Proses ini melibatkan pengecekan keabsahan data dan dokumen, serta pembandingan data Anda dengan basis data DJP untuk mencegah duplikasi NPWP. Pastikan bahwa semua informasi dan dokumen yang Anda berikan adalah benar dan valid untuk memudahkan proses verifikasi.
  3. Pantau Status Aplikasi: Selama proses verifikasi, Anda diharuskan untuk memantau status aplikasi Anda secara berkala melalui portal DJP Online. Anda akan dapat melihat apakah aplikasi Anda sedang diproses, perlu klarifikasi tambahan, atau telah selesai diproses.
  4. Konfirmasi Selesai: Jika proses verifikasi selesai dan semua data Anda diterima, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa NPWP Anda telah berhasil dibuat. Anda juga dapat melihat status ini di akun DJP Online Anda.

Proses konfirmasi dan verifikasi adalah tahap yang penting dalam pembuatan NPWP. Melalui proses ini, DJP dapat memastikan bahwa semua wajib pajak terdaftar dengan benar dan semua data yang mereka berikan adalah valid. Selama proses ini, Anda perlu bersabar dan tetap memantau status aplikasi Anda untuk mengetahui perkembangan terbaru.

Pengambilan NPWP Fisik

Setelah Anda menerima konfirmasi bahwa NPWP Anda telah berhasil dibuat, langkah terakhir yang perlu Anda lakukan adalah pengambilan kartu fisik. Meski proses pembuatannya dilakukan secara online, Anda masih perlu mendapatkan kartu fisik sebagai bukti resmi bahwa Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Berikut adalah prosedur pengambilan NPWP fisik:

  1. Mempersiapkan Dokumen: Sebelum Anda pergi ke kantor pajak, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen ini biasanya meliputi KTP asli, copy KK, dan email konfirmasi pembuatan NPWP dari DJP.
  2. Mengunjungi Kantor Pajak: Setelah dokumen siap, kunjungi kantor pajak terdekat atau kantor pajak tempat Anda mendaftar. Sebaiknya datang pada jam kerja untuk memastikan pelayanan yang maksimal.
  3. Menunjukkan Dokumen dan Email Konfirmasi: Di kantor pajak, tunjukkan dokumen pendukung dan email konfirmasi pembuatan NPWP Anda kepada petugas. Petugas akan memverifikasi dokumen dan konfirmasi Anda, dan jika semuanya sudah sesuai, mereka akan memproses pengambilan kartu fisik Anda.
  4. Penerimaan NPWP Fisik: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima kartu fisik Anda. Pastikan untuk memeriksa informasi di kartu NPWP untuk memastikan semua data sudah benar.

Pengambilan kartu fisik merupakan tahap akhir dalam proses pembuatan secara online. Meskipun Anda telah berhasil dibuat secara online, memiliki kartu NPWP fisik penting untuk berbagai transaksi dan keperluan administratif. Oleh karena itu, pastikan untuk menyelesaikan proses ini dengan benar dan segera setelah Anda menerima konfirmasi pembuatan NPWP.

Tips Bikin NPWP Online Lewat Hp

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam proses pembuatan NPWP secara online:

  1. Persiapan Dokumen: Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan. Ini termasuk KTP, KK, dan email yang aktif. Dokumen ini akan mempercepat proses pengisian formulir dan verifikasi.
  2. Kejelasan Informasi: Saat mengisi formulir pembuatan, pastikan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat. Ini akan memudahkan DJP dalam proses verifikasi dan menghindari kesalahan atau penundaan dalam pembuatan NPWP Anda.
  3. Format Dokumen: Saat mengunggah dokumen pendukung, pastikan dokumen dalam format yang sesuai, seperti JPEG, PNG, atau PDF. Dokumen yang diunggah harus jelas dan mudah dibaca untuk memudahkan proses verifikasi.
  4. Pantau Proses Verifikasi: Setelah mengajukan pembuatan NPWP secara online, jangan lupa untuk memantau status aplikasi Anda. Anda bisa melihat status ini di portal DJP Online. Pantau juga email Anda untuk melihat apakah ada konfirmasi atau informasi tambahan dari DJP.
  5. Pengambilan NPWP Fisik: Jangan lupa untuk segera mengambil kartu fisik Anda setelah menerima konfirmasi bahwa NPWP Anda telah berhasil dibuat. Anda akan perlu kartu fisik untuk berbagai transaksi dan keperluan administratif.

Pastikan untuk selalu mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh DJP untuk menghindari kesalahan atau penundaan dalam proses pembuatan NPWP Anda.

Kesimpulan

Membuat NPWP secara online adalah proses yang mudah dan efisien jika Anda mempersiapkan semua persyaratan dan mengikuti setiap langkah dengan teliti. Dengan adanya panduan ini, diharapkan Anda dapat membuat NPWP secara online dengan lancar dan tanpa hambatan. Demikian informasi teknokra.com, semoga dapat bermanfaat.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar proses pembuatan NPWP secara online:

1. Apakah saya bisa membuat NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor pajak?

Pembuatan NPWP secara online memang bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Namun, untuk mendapatkan kartu NPWP fisik, Anda masih perlu datang ke kantor pajak.

2. Saya sudah menikah, apakah saya bisa menggunakan data suami/istri saya untuk membuat NPWP?

Setiap individu yang memiliki penghasilan lebih dari batas tertentu wajib memiliki NPWP sendiri. Jadi, meskipun Anda sudah menikah, Anda masih perlu membuat NPWP dengan data Anda sendiri.

3. Apa yang harus saya lakukan jika dokumen yang saya unggah ditolak oleh sistem DJP Online?

Jika dokumen yang Anda unggah ditolak oleh sistem, cek kembali apakah dokumen Anda memenuhi semua persyaratan, termasuk format dan ukuran file. Jika perlu, Anda mungkin harus scan atau foto ulang dokumen Anda.

4. Saya sudah membuat NPWP secara online, tapi belum menerima email konfirmasi. Apa yang harus saya lakukan?

Jika Anda belum menerima email konfirmasi setelah membuat NPWP secara online, coba cek folder spam atau junk email Anda. Jika email konfirmasi tidak ada di sana, hubungi DJP untuk meminta konfirmasi.

5. Saya lupa password akun DJP Online saya. Bagaimana cara mengatasi hal ini?

Jika Anda lupa password akun DJP Online Anda, Anda bisa mereset password melalui fitur lupa password di website DJP Online. Anda akan diminta untuk memasukkan email yang Anda gunakan saat registrasi dan mengikuti instruksi selanjutnya.

"Seorang penggiat teknologi dan hobi menulis, dengan keahlian dalam ekonomi. Mampu merangkai kata-kata cerdas sambil memahami dinamika pasar dan perkembangan teknologi terbaru."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like